WahanaNews.co | Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar (Mintegar), Kementerian Perindustrian (Kemperin), Edy Sutopo, menolak sertifikasi atau labelisasi BPA Free pada kemasan pangan.
Menurutnya, sertifikasi BPA itu hanya akan menambah cost yang mengurangi daya saing Indonesia. “Sertifikasi BPA saat ini belum diperlukan. Sertifikasi BPA itu hanya akan menambah cost dan mengurangi daya saing Indonesia,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Baca Juga:
Polda Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Peredaran Kosmetik Berbahaya di Makassar
Edy menegaskan, substansi isunya sendiri masih debatable (bisa diperdebatkan). “Sebenarnya, yang diperlukan itu adalah edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat bagaimana cara handling dan penggunaan kemasan yang menggunakan bahan penolong BPA dengan benar. Jadi, bukan malah memunculkan masalah baru yang merusak industri,” ucapnya.
Saat ditanya sikap Kepala BPOM yang mendukung labelisasi BPA Free saat rapat dengan Komisi IX saat membahas masalah ketersediaan vaksin pada Senin (8/11/2021) lalu, Edy dengan tegas mengatakan, “Kami tetap tidak setuju”.
Seperti diketahui, mengenai batas aman atau toleransi BPA dalam kemasan makanan ini sudah diatur dalam Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.
Baca Juga:
Awas! 6 Produk Kosmetik Sulsel Terbukti Mengandung Merkuri
Di sana diatur semua persyaratan migrasi zat kontak pangan yang diizinkan digunakan sebagai kemasan pangan, tidak hanya BPA saja, tapi juga zat kontak pangan lainnya termasuk etilen glikol dan tereftalat yang ada pada plastik pangan berbahan PET.
Dalam peraturan BPOM yang dikeluarkan pada tahun 2019 itu juga dijelaskan bahwa tidak ada kemasan pangan yang free dari zat kontak pangan. Tapi, di sana diatur mengenai batas migrasi maksimum dari zat kontak itu sehingga aman untuk digunakan sebagai kemasan pangan.
Sebelumnya, anggota Perhimpunan Ahli Teknologi Pangan Indonesia (Patpi), Hermawan Seftiono dan Pakar Kimia ITB, Ahmad Zainal, juga sudah menegaskan bahwa semua produk pangan yang sudah memiliki izin edar sudah diuji keamanannya. Artinya, produk pangan itu sudah sesuai pedoman dan kriteria yang ditetapkan BPOM dan Kemenperin.