Di samping itu, guna meningkatkan kemampuan industri alat kesehatan nasional, diperlukan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Tujuannya agar produk alat kesehatan dalam negeri lebih mendapat prioritas dalam e-Katalog pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Untuk itu, kami mengharapkan dukungan penuh dari Kementerian Kesehatan sebagai pengampu sektor kesehatan untuk terus menerapkan implementasi P3DN di Indonesia. Kami juga mengapresiasi langkah konkret Kementerian Kesehatan yang telah meningkatkan pembelian produk lokal hingga mencapai 48 persen di e-Katalog sektoral kesehatan pada tahun 2024 dari sebelumnya 8 persen di tahun 2019,” kata Direktur Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian Kemenperin, Solehan.
Baca Juga:
Kemenperin Dukung Transformasi Industri Bahan Kimia Khusus Semakin Berdaya Saing
Demikian dilansir dari laman kemenperingoid, Rabu (11/6).
[Redaktur: JP Sianturi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.