WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyita lahan tambang seluas 148,25 hektar milik PT Weda Bay Nickel (WBN) di Pulau Halmahera, Maluku Utara.
PT WBN sendiri merupakan perusahaan patungan antara perusahaan asal China, Prancis, hingga BUMN.
Baca Juga:
Kemendag Rilis HPE Konsentrat Tembaga Periode September 2025
Melansir laman resminya, PT WBN merupakan perusahaan patungan dari perusahaan asal China yakni Tsingshan Holding Group dengan kepemilikan 51,3%, perusahaan asal Prancis yakni Eramet dengan kepemilikan 37,8%, dan BUMN PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dengan kepemilikan 10%.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae mengatakan tambang yang berlokasi di Maluku Utara tersebut sejatinya sudah memiliki izin operasi, namun terdapat wilayah yang belum disertai dengan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
"Mereka punya izin tambang, tapi mereka tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Hutan," kata Jeffri dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (16/9/2025).
Baca Juga:
ADB Danai Tambang Emas dan Tembaga Rp6,7 Triliun di Pakistan, Picu Kontroversi
Mengutip data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, PT WBN memiliki izin berupa Kontrak Karya (KK) dengan nomor izin 239.K/30/DJB/2019.
Perusahaan tersebut mengelola luas total kawasan tambang mencapai 45.065 hektare. Artinya, lahan yang disita oleh pemerintah seluas 148,25 hektar hanya 0,33% dari total kawasan yang dikelola PT WBN.
Izin operasi PT WBN tercatat dari 30 Desember 2019 hingga 27 Februari 2048 dengan komoditas yang ditambang yakni bijih nikel. PT WBN menargetkan produksi nikel untuk tahun 2025 mencapai 42 juta ton.