WahanaNews.co | Pemerintah memberikan dukungan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan berbagai kemudahan, seperti memberikan pendampingan, mempercepat waktu proses sertifikasi halal produk, dan pembaruan masa berlaku sertifikat halal.
Dengan kata lain, pelaku UMKM didorong berkontribusi terhadap pengembangan dan peningkatan ekosistem halal di Indonesia.
Baca Juga:
Airlangga Terima Kunjungan Dubes India untuk Bahas Rencana Investasi dan Perdagangan
Demikian disampaikan Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang dalam Sosialisasi Bidang Standardisasi dan Pengendalian Mutu terkait sertifikasi halal yang diselenggarakan di Depok, Jawa Barat, kemarin, Selasa (28/3). Sosialisasi diikuti 125 pelaku UMKM di Depok.
“Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pelaku UMKM didorong berkontribusi terhadap pengembangan dan peningkatan ekosistem halal di Indonesia. Kehadiran Perpu tersebut menjadi kepastian hukum bagi UMKM untuk mengembangkan usaha dengan mensertifikasi halal produk yang dihasilkan,” jelas Moga.
Moga menambahkan, populasi muslim Indonesia yang berjumlah 225 juta orang merupakan peluang bagi UMKM produk halal untuk berkembang. Hal tersebut seiring dengan kesadaran masyarakat Indonesia mengkonsumsi produk halal yang semakin meningkat. Sehingga, sertifikasi halal bisa menjadi jawaban bagi pelaku UMKM.
Baca Juga:
Kemenperin Perkenalkan Industri Halal Indonesia ke Kazakhstan
Sebab, memiliki sertifikat halal dapat menjamin kualitas produk yang dijual sesuai dengan ketentuan syariah dan meningkatkan kepercayaan konsumen. Tentunya, ini menjadi stimulan bagi pelaku usaha untuk mensertifikasi halal produknya dan menjadi jaminan kepada konsumen.
“Pelaku usaha perlu mengetahui tahapan dan dokumen yang diperlukan untuk proses sertifikasi halal agar mempermudah dan memperlancar mendapatkan sertifikat halal. Melalui sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha mendapatkan gambaran yang jelas mengenai sertifikasi halal dan prosesnya,” ungkap Moga.
State of the Global Islamic Economy Report 2022 mencatat, pemasaran pakaian muslim melalui niaga-el di Indonesia pada 2021 mengalami pertumbuhan yang signifikan. Pemasaran yang pesat melalui sistem daring memberikan keuntungan yang positif di Indonesia terutama selama pandemi Covid-19 pada 2021--2022.