Dengan tarif yang sangat terjangkau, layanan tersebut dapat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha. Bahkan, pelaku usaha dapat berpartisipasi pada program sertifikasi halal gratis dengan kuota terbatas dari Kementerian Perdagangan, BPJPH, maupun kementerian/lembaga lainnya.
“Langkah ini diambil untuk memajukan iklim usaha halal di Indonesia sehingga meningkatkan daya saing pelaku usaha nasional. Dengan demikian, UMKM Indonesia mengambil peluang lebih besar dari pasar produk halal di internasional,” pungkas Hendro. [jp/jup]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.