Berdasarkan laporan State of the Global Islamic Economy Report 2022, Indonesia menjadi pasar konsumsi makanan halal terbesar di dunia dengan nilai konsumsi USD 146,7 miliar atau 11,6 persen dari total konsumsi halal di dunia pada 2021.
Posisi kedua diisi Bangladesh sebesar USD 125,1 miliar dolar, dan Mesir di posisi ketiga dengan USD 120,1 miliar dolar. Nilai konsumsi makanan halal Indonesia tersebut diprediksi akan terus meningkat menjadi USD 204 miliar pada 2025 atau tumbuh 39 persen. Ini tentunya peluang besar bagi Indonesia untuk memperluas pasar dan meningkatkan market share terhadap dunia.
Baca Juga:
Airlangga Terima Kunjungan Dubes India untuk Bahas Rencana Investasi dan Perdagangan
Tidak hanya produk makanan, transaksi kosmetik halal, dan pakaian muslim juga cukup menjanjikan di Indonesia. Indonesia mencatatkan konsumsi kedua terbesar di dunia untuk kosmetik sebesar USD 4,7 miliar. Namun demikian, Indonesia belum masuk dalam lima besar untuk pakaian muslim, baik pasar maupun ekspor dunia.
Sementara itu, Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Matheus Hendro Purnomo menyampaikan, Perpu Cipta Kerja memberikan keringanan bagi UMKM yang mengurus sertifikasi halal.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga telah memperbanyak Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) agar dapat memberikan fasilitas yang lebih cepat.
Baca Juga:
Kemenperin Perkenalkan Industri Halal Indonesia ke Kazakhstan
Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu melalui Balai Sertifikasi adalah salah satu LPH dalam mendukung program pemerintah untuk memastikan kehalalan produk. Hal ini dilakukan dalam rangka melindungi konsumen.
“LPH Balai Sertifikasi telah diakreditasi BPJPH sejak 8 April 2022 dengan lingkup layanan sertifikasi halal tiga produk (makanan, minuman, dan produk kimiawi). Selanjutnya juga melingkupi barang gunaan dari total 9 produk yang wajib bersertifikasi halal berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 748 Tahun 2021 tentang Jenis Produk Yang Wajib Bersertifikat Halal. Proses pemeriksaan meliputi pemeriksaan bahan dan pemeriksaan sistem jaminan halal,” ungkap Moga.
Hendro menegaskan, Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu berkomitmen mendukung pelaku UMKM mengajukan pemeriksaan kehalalan produknya.