"Peraturan ini menyelaraskan kebijakan SPM PUPR dengan peraturan yang lebih tinggi, serta menyempurnakan standar teknis pemenuhan SPM bidang Pekerjaan Umum terkait air minum dan air limbah serta bidang Perumahan Rakyat terkait rumah bencana dan rumah relokasi. Peraturan baru ini diharapkan dapat menjawab isu dan kendala di lapangan," tandasnya. Demikian dilansir dari laman pugoid, Jumat (23/2).
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.