Jika semua persyaratan sudah tervalidasi, peserta akan masuk ke tahap rekrutmen. Proses rekrutmen dilakukan oleh perusahaan yang membuka lowongan magang. Hasilnya harus disampaikan kepada direktur jenderal terkait di Kemnaker, disertai dengan berita acara rekrutmen.
Pasal 7 kemudian merinci bahwa program ini diselenggarakan berdasarkan perjanjian, yakni antara perusahaan dengan peserta magang.
Baca Juga:
Pemkab Bintan Usulkan Tahun 2023 UMK Naik Jadi Rp 3,95 Juta
Sedangkan Pasal 8 menjelaskan soal hak dan kewajiban peserta magang. Misalnya, perusahaan wajib menyediakan mentor; jam magang mengikuti hari kerja perusahaan; peserta magang berhak atas program jaminan sosial; hingga adanya evaluasi kinerja setiap bulan.
Kemnaker menegaskan jaminan sosial yang berhak dimiliki peserta magang adalah jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian pada kepesertaan bukan penerima upah. Iurannya dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan.
"Penyelenggara pemagangan memberikan sertifikat pemagangan kepada peserta pemagangan setelah selesai mengikuti program pemagangan," tegas Pasal 9 ayat (1).
Baca Juga:
UMP 2023 Disahkan 33 Gubernur, Cek Daftar Lengkapnya!
"Dalam hal peserta pemagangan tidak menyelesaikan program pemagangan, penyelenggara pemagangan memberikan surat keterangan telah mengikuti program pemagangan," sambung Pasal 9 ayat (2).
Pasal 11 lalu merinci tentang pemberian uang saku yang bakal dibayarkan setiap bulan. Uang saku setara UMP itu bakal disalurkan melalui 5 bank yang bekerja sama dengan pemerintah, yakni BNI, BRI, BTN, Mandiri, serta BSI.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.