WahanaNews.co | Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan masyarakat yang terlanjur meminjam ke Pinjaman Online (Pinjol) ilegal tidak wajib melunasi hutangnya tersebut karena transaksi peminjaman itu tidak sah secara hukum.
"Secara hukum, utang yang ada di pinjol ilegal memang nggak perlu dilunasin. Soalnya, transaksi itu nggak sah di mata hukum," tulis akun Kominfo dalam unggahan Twitter, Sabtu (27/11).
Baca Juga:
Eks Pegawai BRI Ciledug Didakwa Korupsi Dana KUR untuk Judi Online dan Pinjaman
Kominfo menjelaskan, baik secara perdata dan pidana, utang di pinjol ilegal tidak sah. Pertama, secara perdata, pinjaman di pinjol ilegal tidak memenuhi unsur perjanjian yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Perdata (KUP) pasal 13.
Kemudian, status ilegal yang disematkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara otomatis membatalkan perjanjian antara kedua belah pihak di mata hukum.
Kedua, secara pidana aktivitas yang dilakukan pinjol ilegal melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 368 tentang melakukan tindak pemerasan.
Baca Juga:
OJK Tetapkan Bunga Harian Baru untuk Pinjaman Online, Begini Rinciannya
Tidak hanya itu, aktivitasnya juga melanggar KUHP pasal 335 tentang melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
Terakhir, Kominfo menilai aktivitas pinjol ilegal juga melanggar UU ITE dan mengancam hak dan perlindungan konsumen.
Namun demikian, Kominfo mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati dengan keberadaan pinjol ilegal.