"Meskipun secara legal utangnya nggak perlu dilunasin, risiko kayak teror penagihan tentunya tetap ada ya, SobatKom. Nggak cuma ke peminjam, terornya juga bisa mengancam orang-orang sekitarmu, lho" kicau Kominfo mengingatkan.
Kominfo menyarankan agar masyarakat tetap mengikuti sejumlah tips sebelum meminjam uang di pinjol.
Baca Juga:
Dorong Sektor Produktif, OJK Naikkan Plafon Pinjol Jadi Rp 10 Miliar
Lakukan cek legalitas pinjol di situs OJK. Kemudian, jangan menggunakan pinjol di luar yang terdaftar di OJK.
Namun, apabila sudah terlanjur berutang dengan pinjol ilegal, maka disarankan untuk melaporkan ke pihak berwenang seperti Satgas Waspada Investasi (SWI), Kepolisian, hingga Kominfo. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.