WAHANANEWS.CO, Jakarta - Teka-teki terkait rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai menemukan kejelasan. Tarif PPN 12 persen ini hanya akan berlaku bagi konsumen yang membeli barang mewah.
Kabar tersebut dikonfirmasi oleh pimpinan DPR setelah melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (5/12/2024).
Baca Juga:
Pemprov Jakarta Tegas Tak Beri Pemutihan Pajak Kendaraan
Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, menyampaikan bahwa kebijakan ini adalah hasil diskusi dengan Presiden Prabowo.
"Penerapannya bersifat selektif, baik untuk barang dalam negeri maupun impor yang dikategorikan sebagai barang mewah. Jadi, beban tambahan ini hanya dikenakan kepada pembeli barang mewah," ujarnya dalam konferensi pers di Istana.
Misbakhun menegaskan bahwa tarif PPN 11 persen tetap diberlakukan untuk masyarakat kecil. Pemerintah juga sedang mempelajari penerapan tarif PPN yang tidak seragam.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Bekasi Perpanjang Insentif PBB-P2 Tahun 2025
"Masyarakat kecil tetap menggunakan tarif PPN yang berlaku saat ini. Pemerintah tengah mengkaji kebijakan agar tarif PPN nantinya tidak hanya satu tingkat," jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa tarif PPN 12 persen akan resmi berlaku mulai 1 Januari 2025 sesuai amanat undang-undang.
Namun, masyarakat diminta tidak khawatir karena kebutuhan pokok, jasa pendidikan, kesehatan, dan layanan perbankan tetap bebas PPN.
"Presiden juga tengah mengupayakan penertiban praktik ilegal untuk meningkatkan penerimaan negara yang selama ini tidak terdeteksi," tambah Misbakhun.
Banyak Pengecualian
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut bahwa sejumlah barang akan dikecualikan dari tarif PPN, baik yang 11 persen maupun 12 persen.
"PPN tidak dikenakan untuk semua barang, terutama bahan pokok dan barang penting, yang sebagian besar mendapatkan fasilitas bebas PPN," ungkapnya di Istana.
Airlangga juga menyatakan bahwa sektor pendidikan dan kesehatan termasuk dalam daftar pengecualian. Meski demikian, pemerintah masih memfinalisasi daftar barang yang akan dibebaskan dari tarif PPN.
"Presiden meminta agar paket kebijakan ekonomi ini segera dimatangkan, diharapkan selesai dalam seminggu ke depan," jelasnya.
Usulan Penurunan Pajak
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menambahkan bahwa DPR telah mengusulkan penurunan pajak untuk kebutuhan pokok yang berdampak langsung pada masyarakat.
Usulan ini mendapat tanggapan positif dari Presiden Prabowo, yang berjanji akan mempertimbangkan dan mengkajinya.
"Presiden akan meminta Menteri Keuangan dan beberapa menteri terkait untuk segera membahas usulan tersebut," jelas Dasco. Ia menambahkan bahwa usulan penurunan pajak ini berasal dari aspirasi masyarakat.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]