WahanaNews.co | Ketua Komisi Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Amien Sunaryadi merespons isu pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) yang saat ini jadi sorotan publik. Disebutkan Amien, pihaknya belum mempelajari pemisahan DJP dari Kemenkeu.
"Saya pribadi 3 atau 4 tahun yang lalu ikut diskusi dengan teman-teman DJP dengan konsultannya. Kesimpulan saya tidak ada cerita DJP keluar dari Kemenkeu," jelasnya, Rabu (12/4/2023).
Baca Juga:
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Tegaskan Ibu Kota Negara Masih Jakarta
Menurut Amien, DJP tidak akan dipisahkan dari Kemenkeu lantaran akan menimbulkan risiko yang tinggi. Berada dalam lingkup Kemenkeu memberikan perlindungan tersendiri bagi DJP.
"Kalau keluar dari DJP tidak ada yang melindungi, habis sudah. Dihabisi yang punya power yang lain," lanjutnya.
Lebih lanjut ia menilai, Indonesia jangan melulu dibandingkan dengan negara maju. Karakteristik dan juga kekuatan antara Indonesia dengan negara maju jelas berbeda.
Baca Juga:
Cerita di Depan DPR Tangis Ibu Korban Bully PPDS Undip Pecah
"Indonesia kebanyakan dibandingin sama negara yang sudah maju. Negara lain yang sudah maju itu punya power yang beda. Karena saya pernah diajak diskusi sebagai pihak independen terkait pemisahan DJP dengan Kemenkeu. Waktu itu saya pelajari tidak ada cerita (keduanya) dipisah," tukas Amien.
Melansir Sindonews, wacana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menuai sorotan beberapa pihak.
Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengungkapkan, sejatinya isu ini sudah pernah dibahas dalam pembahasan UU HPP. Karena tak feasible, lanjutnya, usulan tersebut kemudian dicabut.
"Saya bingung kok dibuat ribut lagi isu pemisahan DJP? Dan kita ketahui, pemerintahan Jokowi akan berakhir di tahun 2024. Sedangkan perombakan kementerian memakan banyak waktu, jadi tak mungkin dilakukan di era pemerintahan Jokowi," terangnya.
Dia pun menilai, pembahasan ini juga tidak akan jalan di lembaga legislatif karena mengingat UU Perpajakan baru saja diubah. "Dan lagi, anggota DPR akan fokus ke tahun pemilu," jelas Fajry. [eta]