WahanaNews.co | BPJS Kesehatan memastikan belum ada wacana mengubah nominal iuran peserta terkait uji coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang dilakukan di 5 Rumah Sakit milik pemerintah.
Plt Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman menyebutkan skema iuran masih belum berubah.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Gelar Sarasehan Sosialisasi Program JKN Bersama Polri dan Bhayangkari
"Saat ini tidak ada wacana perubahan iuran. Skema dan besaran iuran masih sama dengan sebelumnya," kata dia di Jakarta, Jumat (1/7/2022).
Ia mengatakan skema iuran kepesertaan BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bahwa besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.
Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), katanya, iurannya sebesar Rp42.000 dibayarkan oleh pemerintah pusat dengan kontribusi pemerintah daerah sesuai kekuatan fiskal setiap daerah.
Baca Juga:
Program JKN, Solusi Cerdas Persalinan Tanpa Kantong Jebol
Bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal, baik penyelenggara negara, seperti ASN, TNI, Polri dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar lima persen dari upah, dengan rincian empat persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan satu persen oleh pekerja.
"Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp12 juta. Jadi perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya," katanya.
Bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).