Selain mempersoalkan kuota hangus, YLKI juga meminta operator telekomunikasi menyediakan riwayat penggunaan kuota minimal selama satu tahun terakhir agar konsumen dapat melakukan pengecekan dan evaluasi secara mandiri.
Sementara itu, anggota BPKN Heru Sutadi menilai posisi konsumen selama ini masih lemah dalam hubungan hukum dengan operator telekomunikasi.
Baca Juga:
Swadaya, Warga Huta Rakyat Dairi Gotong Royong Perbaiki Longsor
Menurut Heru, praktik penghangusan kuota internet selama ini banyak didasarkan pada klausula baku yang ditentukan sepihak oleh pelaku usaha sehingga berpotensi melanggar Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“karena itu, negara wajib memastikan pengaturan telekomunikasi tidak menempatkan masyarakat semata-mata sebagai objek bisnis, melainkan sebagai subjek hukum yang hak-haknya wajib dilindungi,” tegas Heru.
Dorongan YLKI dan BPKN tersebut kini menjadi sorotan publik karena dinilai dapat membuka jalan lahirnya aturan baru yang lebih berpihak kepada konsumen di tengah semakin masifnya ketergantungan masyarakat terhadap layanan internet.
Baca Juga:
Remaja 15 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual di Sampang, Pelakunya 27 Pria
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.