Rekomendasi itu ditujukan untuk memperkuat kebijakan pelabelan pangan nasional melalui kewajiban pencantuman pesan kesehatan visual, bukan sekadar mengandalkan label pilihan lebih sehat yang bersifat sukarela.
“Oleh karena itu, standardisasi label warna dan simbol merupakan bentuk konkret dari pemenuhan hak atas informasi, sekaligus perlindungan kesehatan Masyarakat,” terang Fitrah di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Baca Juga:
PLN Pasok Listrik Jumbo 2x725 MVA untuk Data Center Digital Edge, Ambisi AI Indonesia Makin Serius
Menurut Fitrah, kebutuhan terhadap informasi yang mudah dipahami juga selaras dengan arah kebijakan kesehatan nasional yang menempatkan pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak sebagai bagian dari pencegahan penyakit tidak menular.
“Oleh karena itu, perlindungan konsumen dan perlindungan kesehatan masyarakat pada dasarnya memiliki keterkaitan yang erat dalam konteks penyediaan informasi pangan olahan,” jelas Fitrah.
Dalam pandangan BPKN, pemenuhan hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan mudah dipahami merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kewajiban negara dalam memberikan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat.
Baca Juga:
PLN Perkuat Listrik Larat, Pemeliharaan Jaringan Dikebut demi Pasokan Andal di Tanimbar
“Dengan demikian, setiap penafsiran terhadap ketentuan mengenai hak atas informasi dalam UUPK perlu diarahkan untuk menjamin efektivitas perlindungan konsumen, sekaligus mendukung pemenuhan hak atas kesehatan, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tegas Fitrah.
Menanggapi keterangan tersebut, Ketua MK Suhartoyo meminta adanya penjelasan lebih lanjut mengenai persoalan yang dihadapi para pemohon dalam perkara tersebut.
“Ini berkaitan dengan Pasal 148 bagaimana berkaitan dengan kewenangan atau kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mewajibkan yang berkaitan dengan Pasal 7 ayat (1), sementara Pasal 7 ayat (1) berkaitan dengan label, warna, dan simbol pada makanan dan minuman yang berkaitan dengan kadar manis untuk memudahkan konsumen bisa mengetahui batasan-batasan itu,” ujar Suhartoyo.