WAHANANEWS.CO, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengungkapkan bahwa mayoritas pelaku usaha industri pangan olahan belum mencantumkan informasi kandungan nutrisi secara transparan berdasarkan hasil kajian Gula, Garam, dan Lemak atau GGL yang dilakukan pada 2022.
BPKN menilai model pelabelan yang masih mengandalkan teks angka kecil di bagian belakang kemasan terbukti tidak efektif karena sulit dipahami konsumen saat harus mengambil keputusan konsumsi secara cepat dan sehat.
Baca Juga:
PLN Pasok Listrik Jumbo 2x725 MVA untuk Data Center Digital Edge, Ambisi AI Indonesia Makin Serius
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Advokasi BPKN Fitrah Bukhari saat hadir mewakili BPKN sebagai Pihak Terkait dalam Sidang Pemeriksaan Lanjutan Permohonan Nomor 110/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Senin (8/6/2026).
Sidang kelima atas permohonan yang diajukan Imamudin dan Andru Steven itu membahas pentingnya informasi yang lebih jelas bagi konsumen, khususnya terkait kandungan gula dalam makanan dan minuman kemasan.
“Bahwa kondisi tersebut berpotensi memperlebar kesenjangan informasi antara pelaku usaha dan konsumen,” jelas Fitrah.
Baca Juga:
PLN Perkuat Listrik Larat, Pemeliharaan Jaringan Dikebut demi Pasokan Andal di Tanimbar
Ia menerangkan bahwa pelaku usaha pada umumnya memiliki pengetahuan lebih memadai mengenai karakteristik produknya, sedangkan konsumen kerap tidak memiliki kemampuan yang sama untuk menilai risiko kesehatan dari suatu produk secara cepat dan tepat.
“Di satu sisi, pelaku usaha memiliki pengetahuan yang memadai mengenai karakteristik produknya, sementara di sisi lain, konsumen sering kali tidak memiliki kemampuan yang sama untuk menilai tingkat risiko kesehatan yang mungkin timbul dari konsumsi suatu produk secara cepat dan tepat,” jelas Fitrah.
Fitrah juga menyampaikan bahwa berdasarkan kewajiban, tugas, dan fungsi kelembagaannya, BPKN telah mengirimkan Rekomendasi Resmi Nomor 16/BPKN/REKOM/7/2022 kepada Menteri Kesehatan.