Suhartoyo menyatakan Mahkamah Konstitusi masih akan menunggu keterangan lanjutan dari Pihak Terkait untuk memperjelas duduk perkara permohonan tersebut.
Dalam persidangan, pemohon juga meminta MK memanggil Perkumpulan Endokrinologi Indonesia atau PP Perkeni untuk memberikan keterangan dalam perkara ini.
Baca Juga:
PLN Pasok Listrik Jumbo 2x725 MVA untuk Data Center Digital Edge, Ambisi AI Indonesia Makin Serius
Pemohon menyampaikan bahwa mereka telah berkirim surat kepada Perkeni, namun belum mendapatkan respons hingga persidangan berlangsung.
Sebelumnya, Imamudin dan Andru Steven mengajukan pengujian Pasal 4 huruf c Undang-Undang Perlindungan Konsumen ke Mahkamah Konstitusi.
Keduanya meminta MK memberikan penafsiran bahwa norma yang diuji bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca Juga:
PLN Perkuat Listrik Larat, Pemeliharaan Jaringan Dikebut demi Pasokan Andal di Tanimbar
Menurut para pemohon, perintah untuk memberikan informasi yang jelas atas suatu produk dalam UU Perlindungan Konsumen selama ini hanya berjalan sebagai formalitas tekstual karena belum memiliki standar visual, label warna, ataupun simbol.
Dalam permohonannya, para pemohon menyoroti pentingnya pengaturan konsumsi gula bagi kesehatan masyarakat.
Mereka menilai konsumsi gula berlebih dapat memicu peradangan kronis dan gangguan metabolisme sistemik yang berujung pada berbagai penyakit berbahaya.