Atas dasar itu, para pemohon menilai konsumen membutuhkan akses informasi yang lebih mudah, cepat, dan memadai sebelum memilih makanan atau minuman kemasan.
Para pemohon juga berpendapat bahwa norma Pasal 4 huruf c UU Perlindungan Konsumen yang menjamin hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur belum memberikan kepastian hukum dalam praktiknya.
Baca Juga:
PLN Pasok Listrik Jumbo 2x725 MVA untuk Data Center Digital Edge, Ambisi AI Indonesia Makin Serius
Informasi kandungan gula pada makanan dan minuman kemasan dinilai masih kerap disajikan dalam bentuk angka teknis dengan ukuran huruf sangat kecil dan sulit ditemukan.
Kondisi tersebut dianggap menyulitkan konsumen untuk memahami kandungan gula secara cepat saat hendak mengambil keputusan konsumsi.
Para pemohon menilai keadaan itu menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil.
Baca Juga:
PLN Perkuat Listrik Larat, Pemeliharaan Jaringan Dikebut demi Pasokan Andal di Tanimbar
Selain itu, para pemohon juga menilai lemahnya standar informasi kandungan gula dapat berdampak pada terlanggarnya hak atas kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.