Kategori kedua adalah pelaku usaha yang telah mengurus perizinan dan menanam sawit sambil menunggu Hak Guna Usaha (HGU).
Namun, di tengah prosesnya, tiba-tiba muncul Surat Keputusan Menteri Kehutanan yang menetapkan bahwa lahan tersebut berada dalam kawasan hutan.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Inovasi Kerjasama PLN dan Perusahaan Sawit Ubah Limbah Cair Kelapa Sawit Jadi Sumber EBT
"Lahan kelapa sawit yang ditanam perusahaan ini tiba-tiba dikategorikan sebagai kawasan hutan. Hal ini bukan kesalahan pengusaha. Oleh karena itu, tidak adil jika mereka dikenakan sanksi berat," ujar Firman.
Kategori ketiga adalah perusahaan yang menyalahi aturan dengan sengaja menanam sawit di kawasan hutan tanpa izin. Firman menegaskan bahwa kelompok ini harus dikenakan sanksi tegas.
"Mereka mengetahui bahwa lahan tersebut merupakan kawasan hutan, tetapi tetap nekat menanam sawit di sana. Ini yang harus dihukum seberat-beratnya. Sanksinya berupa denda besar dan mereka hanya diberikan kesempatan dua siklus panen sebelum lahan tersebut wajib dikembalikan kepada negara," tegas Firman.
Baca Juga:
Uang Rp60 Miliar Mengalir ke Ketua PN Jaksel demi Bebaskan Korporasi Sawit
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.