Sebagai Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Firman menjelaskan bahwa pemutihan yang dimaksud adalah proses legalisasi lahan sawit yang sebelumnya dianggap ilegal.
DPR bersama pemerintah telah melakukan verifikasi data kepemilikan lahan sawit di atas 3,5 juta hektare yang terindikasi ilegal.
Baca Juga:
Bill Gates Bawa-Bawa Indonesia! Soroti Emisi Global dan Deforestasi Sawit
Dari hasil penyisiran data, ditemukan beberapa kategori kepemilikan lahan. Kategori pertama adalah para petani yang awalnya merupakan peserta program transmigrasi era Presiden Soeharto.
Seiring berjalannya waktu, lahan mereka menjadi tidak bertuan dan tak memiliki izin resmi. Kelompok ini akan masuk dalam program pemutihan.
Namun, Firman menegaskan bahwa tidak semua permintaan pemutihan dapat diterima. Misalnya, ada petani yang memiliki lahan seluas 100 hektare dan mengajukan pemutihan.
Baca Juga:
Aniaya Pengepul Sawit Brondolan di Madina, Polisi dan 2 Anaknya Ditangkap
Permintaan ini ditolak, karena kepemilikan lahan sebesar itu lebih pantas dikategorikan sebagai pengusaha, bukan petani.
Sebagai jalan tengah, DPR mengacu pada Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang menetapkan batas kepemilikan lahan petani maksimal 2 hektare.
Namun, dalam konteks sawit, disepakati batas maksimal kepemilikan petani adalah 5 hektare. Lahan di atas batas tersebut akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.