WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, meminta pemerintah memahami akar permasalahan terkait 3,5 juta hektare lahan sawit yang ditanam secara ilegal di kawasan hutan.
Menurutnya, jika ditinjau secara historis, permasalahan ini tidak sepenuhnya merupakan kesalahan masyarakat. Keberadaan lahan sawit di kawasan hutan tidak lepas dari kebijakan pemerintah di masa lalu.
Baca Juga:
Bill Gates Bawa-Bawa Indonesia! Soroti Emisi Global dan Deforestasi Sawit
Saat itu, kata politikus senior Partai Golkar ini, Indonesia tengah menyusun Undang-Undang Cipta Kerja yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing investasi pascapandemi COVID-19.
Ketika berbagai negara berlomba-lomba menarik investasi, Indonesia justru menghadapi tantangan dalam proses perizinan yang dianggap terlalu rumit.
"Dalam proses tersebut, ditemukan fakta bahwa terdapat 3,5 juta hektare lahan sawit yang telah ditanam secara ilegal di kawasan hutan, sebagaimana data dari Kementerian Kehutanan," ujar Firman dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (1/4/2025).
Baca Juga:
Aniaya Pengepul Sawit Brondolan di Madina, Polisi dan 2 Anaknya Ditangkap
Firman menegaskan bahwa solusi atas permasalahan ini tidak bisa hanya sekadar melepaskan begitu saja lahan yang telah ditanami.
Sebab, pemerintah selama ini juga memperoleh pemasukan yang signifikan dari devisa ekspor sawit.
"Pemerintah menerima manfaat dari dana ekspor sawit. Oleh karena itu, kita perlu mencari solusi, salah satunya melalui kebijakan pemutihan bagi lahan sawit yang telah terlanjur ditanami," jelasnya.
Sebagai Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Firman menjelaskan bahwa pemutihan yang dimaksud adalah proses legalisasi lahan sawit yang sebelumnya dianggap ilegal.
DPR bersama pemerintah telah melakukan verifikasi data kepemilikan lahan sawit di atas 3,5 juta hektare yang terindikasi ilegal.
Dari hasil penyisiran data, ditemukan beberapa kategori kepemilikan lahan. Kategori pertama adalah para petani yang awalnya merupakan peserta program transmigrasi era Presiden Soeharto.
Seiring berjalannya waktu, lahan mereka menjadi tidak bertuan dan tak memiliki izin resmi. Kelompok ini akan masuk dalam program pemutihan.
Namun, Firman menegaskan bahwa tidak semua permintaan pemutihan dapat diterima. Misalnya, ada petani yang memiliki lahan seluas 100 hektare dan mengajukan pemutihan.
Permintaan ini ditolak, karena kepemilikan lahan sebesar itu lebih pantas dikategorikan sebagai pengusaha, bukan petani.
Sebagai jalan tengah, DPR mengacu pada Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang menetapkan batas kepemilikan lahan petani maksimal 2 hektare.
Namun, dalam konteks sawit, disepakati batas maksimal kepemilikan petani adalah 5 hektare. Lahan di atas batas tersebut akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.
Kategori kedua adalah pelaku usaha yang telah mengurus perizinan dan menanam sawit sambil menunggu Hak Guna Usaha (HGU).
Namun, di tengah prosesnya, tiba-tiba muncul Surat Keputusan Menteri Kehutanan yang menetapkan bahwa lahan tersebut berada dalam kawasan hutan.
"Lahan kelapa sawit yang ditanam perusahaan ini tiba-tiba dikategorikan sebagai kawasan hutan. Hal ini bukan kesalahan pengusaha. Oleh karena itu, tidak adil jika mereka dikenakan sanksi berat," ujar Firman.
Kategori ketiga adalah perusahaan yang menyalahi aturan dengan sengaja menanam sawit di kawasan hutan tanpa izin. Firman menegaskan bahwa kelompok ini harus dikenakan sanksi tegas.
"Mereka mengetahui bahwa lahan tersebut merupakan kawasan hutan, tetapi tetap nekat menanam sawit di sana. Ini yang harus dihukum seberat-beratnya. Sanksinya berupa denda besar dan mereka hanya diberikan kesempatan dua siklus panen sebelum lahan tersebut wajib dikembalikan kepada negara," tegas Firman.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]