Menurut Mustafak, kliennya sebenarnya memiliki saldo tersimpan di dalam rekening mencapai Rp 5,9 miliar.
Karena uang miliaran rupiah miliknya hilang dalam rekening tersebut, korban kemudian meminta penjelasan dari pihak bank.
Baca Juga:
Pemkab Gorontalo Utara Matangkan Persiapan PSU Pilkada 2024 Sabtu Mendatang
Ketika itu, korban mendapat penjelasan dari pihak bank bahwa ada empat transaksi pemindahbukuan dari rekening kliennya itu.
Rincian empat transaksi yang dilakukan di Bank Mandiri cabang tersebut adalah dua kali pemindahbukuan sebesar Rp 2 miliar.
Lalu, satu pemindahbukuan sebesar Rp 1,3 miliar, dan penarikan tunai sebesar Rp 500 juta.
Baca Juga:
Wakil Wali Kota Bandung Tegaskan Pelayanan Adminduk Harus Cepat dan Gratis
Pihak bank juga membeberkan bahwa berdasarkan data dan identitas diri yang tercatat, pelaku pemindahbukuan uang ternyata bukan korban.
"Foto, nama, tanda tangan berbeda dengan KTP dan buku tabungan juga berbeda," beber Mustafak.
Karena mendapat penjelasan seperti itu, Moch Imam Rofi'i meminta Bank Mandiri mengembalikan dana yang tersimpan di dalam rekeningnya yang berjumlah Rp 4,8 miliar.