Menurut Mustafak, kliennya sebenarnya memiliki saldo tersimpan di dalam rekening mencapai Rp 5,9 miliar.
Karena uang miliaran rupiah miliknya hilang dalam rekening tersebut, korban kemudian meminta penjelasan dari pihak bank.
Baca Juga:
Tips Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
Ketika itu, korban mendapat penjelasan dari pihak bank bahwa ada empat transaksi pemindahbukuan dari rekening kliennya itu.
Rincian empat transaksi yang dilakukan di Bank Mandiri cabang tersebut adalah dua kali pemindahbukuan sebesar Rp 2 miliar.
Lalu, satu pemindahbukuan sebesar Rp 1,3 miliar, dan penarikan tunai sebesar Rp 500 juta.
Baca Juga:
Bawaslu Labura Tolak Gugatan Calon Bupati Ahmad Rizal, Ijazah Tak Sesuai KTP
Pihak bank juga membeberkan bahwa berdasarkan data dan identitas diri yang tercatat, pelaku pemindahbukuan uang ternyata bukan korban.
"Foto, nama, tanda tangan berbeda dengan KTP dan buku tabungan juga berbeda," beber Mustafak.
Karena mendapat penjelasan seperti itu, Moch Imam Rofi'i meminta Bank Mandiri mengembalikan dana yang tersimpan di dalam rekeningnya yang berjumlah Rp 4,8 miliar.