Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa temuan kosmetik ilegal ini berasal dari berbagai wilayah Indonesia, dengan kasus terbanyak ditemukan di Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi, dan Papua.
Produk-produk ilegal ini, sebagian besar berasal dari negara seperti China, Thailand, Filipina, dan Malaysia, serta mengandung bahan-bahan yang berbahaya.
Baca Juga:
Pelindungan Konsumen Sistem Pembayaran
"Sebagian besar produk ini belum teregistrasi di BPOM dan mengandung bahan yang dilarang, kami memastikan akan segera mengambil langkah untuk menindaklanjutinya," terang Taruna.
Tindak lanjut dari operasi ini dilakukan dengan ketentuan sesuai pasal 435 dan pasal 138 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Berdasarkan aturan ini, Taruna menekankan, pelaku atau pelanggaran yang terkait dengan produk-produk ilegal ini dapat dikenakan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda paling besar Rp 5 miliar.
Baca Juga:
Perlindungan Konsumen Era Digital: Ini 4 Langkah Aman Ajukan Keluhanmu
BPOM Panggil Influencer Nakal
Lebih lanjut, Taruna juga membeberkan rencananya untuk memanggil para influencer nakal yang masih mempromosikan produk kosmetik ilegal. Menurutnya, ada sejumlah kasus di mana para influencer ini menyampaikan hal-hal yang tidak benar kepada para pengikutnya.
Ada pula sejumlah influencer yang justru menyampaikan informasi terlalu berlebihan hingga melenceng dari aturan yang berlaku. Pihaknya akan mengundang para influencer untuk diberikan edukasi dan pemahaman lebih lanjut.