WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dalam upaya melindungi konsumen dari produk kosmetik berbahaya, Satuan Petugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor berhasil mengamankan 450.000 produk kosmetik ilegal dengan total nilai mencapai Rp 11,4 miliar.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga kesehatan masyarakat dan memastikan produk-produk yang beredar memenuhi standar keamanan.
Baca Juga:
Pelindungan Konsumen Sistem Pembayaran
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, selaku Ketua Satgas Impor, menyampaikan bahwa operasi ini dilakukan di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Produk ini terdiri dari 970 item dengan jumlah 415.035 pcs, total nilai mencapai Rp 11,45 miliar. Produk-produk ini akan segera dimusnahkan demi melindungi kesehatan konsumen," ujar Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Gedung BPOM, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Produk kosmetik ilegal ini, selain tidak memiliki izin BPOM, juga tidak memberikan jaminan keamanan bagi konsumen yang menggunakannya.
Baca Juga:
Perlindungan Konsumen Era Digital: Ini 4 Langkah Aman Ajukan Keluhanmu
Zulkifli menambahkan bahwa banyak keluhan dari kalangan pengusaha lokal yang terkena dampak dari serbuan produk kosmetik impor tanpa izin.
Produk-produk tersebut tidak hanya berisiko bagi kesehatan konsumen, tetapi juga menciptakan ketidakadilan dalam persaingan di industri kecantikan yang sedang berkembang pesat di Indonesia.
"Ini jelas merugikan konsumen karena tidak ada jaminan keamanan, juga mengganggu industri kosmetik lokal yang sedang tumbuh dengan baik," lanjutnya.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa temuan kosmetik ilegal ini berasal dari berbagai wilayah Indonesia, dengan kasus terbanyak ditemukan di Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi, dan Papua.
Produk-produk ilegal ini, sebagian besar berasal dari negara seperti China, Thailand, Filipina, dan Malaysia, serta mengandung bahan-bahan yang berbahaya.
"Sebagian besar produk ini belum teregistrasi di BPOM dan mengandung bahan yang dilarang, kami memastikan akan segera mengambil langkah untuk menindaklanjutinya," terang Taruna.
Tindak lanjut dari operasi ini dilakukan dengan ketentuan sesuai pasal 435 dan pasal 138 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Berdasarkan aturan ini, Taruna menekankan, pelaku atau pelanggaran yang terkait dengan produk-produk ilegal ini dapat dikenakan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda paling besar Rp 5 miliar.
BPOM Panggil Influencer Nakal
Lebih lanjut, Taruna juga membeberkan rencananya untuk memanggil para influencer nakal yang masih mempromosikan produk kosmetik ilegal. Menurutnya, ada sejumlah kasus di mana para influencer ini menyampaikan hal-hal yang tidak benar kepada para pengikutnya.
Ada pula sejumlah influencer yang justru menyampaikan informasi terlalu berlebihan hingga melenceng dari aturan yang berlaku. Pihaknya akan mengundang para influencer untuk diberikan edukasi dan pemahaman lebih lanjut.
"Berlebihan itu artinya, jangan di luar dari aturan yang ada. Ini yang saya maksud. Kalau ilegal dia promoin. Jangan, dipromoin yang ilegal dong. Influencer ini sebaiknya mempromosikan yang legal," ujar Taruna, dikonfirmasi lebih lanjut usai acara.
Taruna juga memperingatkan para influencer nakal ini, pihaknya tidak akan segan-segan menjatuhkan saksi. Sanksi peringatan akan diberikan sebagai langkah awalan, baik kepada influencer maupun pengusaha kosmetik terkait.
"Kita akan panggil. Sanksinya tadi, mulai dari peringatan sampai pencabutan izin (untuk pelaku usaha). Kalau dia membuat dampak dari influencer-nya, promosinya, dan itu berdampak pada kecacatan atau kerusakan pada masyarakat, polisi bertindak," terangnya.
Di samping itu, Taruna menekankan bahwa influencer merupakan pekerjaan mulia yang sangat penting dalam mendukung sosialisasi dan edukasi bagi masyarakat.
Karenanya, upaya pemberdayaan akan didorong, salah satunya dengan peningkatan literasi bagi para beauty enthusiast.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]