WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dalam upaya melindungi konsumen dari produk kosmetik berbahaya, Satuan Petugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor berhasil mengamankan 450.000 produk kosmetik ilegal dengan total nilai mencapai Rp 11,4 miliar.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga kesehatan masyarakat dan memastikan produk-produk yang beredar memenuhi standar keamanan.
Baca Juga:
Pelindungan Konsumen Sistem Pembayaran
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, selaku Ketua Satgas Impor, menyampaikan bahwa operasi ini dilakukan di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Produk ini terdiri dari 970 item dengan jumlah 415.035 pcs, total nilai mencapai Rp 11,45 miliar. Produk-produk ini akan segera dimusnahkan demi melindungi kesehatan konsumen," ujar Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Gedung BPOM, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Produk kosmetik ilegal ini, selain tidak memiliki izin BPOM, juga tidak memberikan jaminan keamanan bagi konsumen yang menggunakannya.
Baca Juga:
Perlindungan Konsumen Era Digital: Ini 4 Langkah Aman Ajukan Keluhanmu
Zulkifli menambahkan bahwa banyak keluhan dari kalangan pengusaha lokal yang terkena dampak dari serbuan produk kosmetik impor tanpa izin.
Produk-produk tersebut tidak hanya berisiko bagi kesehatan konsumen, tetapi juga menciptakan ketidakadilan dalam persaingan di industri kecantikan yang sedang berkembang pesat di Indonesia.
"Ini jelas merugikan konsumen karena tidak ada jaminan keamanan, juga mengganggu industri kosmetik lokal yang sedang tumbuh dengan baik," lanjutnya.