WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah menegaskan komitmen pembelian produk minyak dan gas bumi (migas) dari Amerika Serikat senilai 15 miliar dollar AS atau sekitar Rp 253 triliun tetap berjalan, meski Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal yang sebelumnya diteken Presiden AS Donald Trump.
Nilai 15 miliar dollar AS tersebut merupakan bagian dari kesepakatan dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang mencakup sektor energi sebagai salah satu poin utama kerja sama bilateral.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Nilai Revitalisasi ORF Muara Karang Perkuat Ketahanan Energi Aglomerasi Jabodetabekjur
"Jadi dalam kesepakatan untuk impor energi dari Amerika di dalam ART itu kan disebutkan nilainya 15 miliar dollar AS," ujar Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/2/2026).
Ia menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung AS hanya menyentuh aspek tarif resiprokal dan tidak membatalkan perjanjian perdagangan antarnegara yang telah disepakati kedua belah pihak.
"Sementara yang terkait dengan peninjauan oleh Mahkamah Agung Amerika itu kan yang terkait dengan tarif. Jadi kan ada perbedaan," lanjut dia.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Transformasi PLN Mobile, Layanan Listrik Dinilai Kian Ramah Konsumen
Komoditas energi yang akan diimpor dari AS terdiri dari bahan bakar minyak (BBM) senilai sekitar 7 miliar dollar AS, liquefied petroleum gas (LPG) sekitar 3,5 miliar dollar AS, serta minyak mentah (crude oil) sekitar 4,5 miliar dollar AS yang akan digunakan untuk kebutuhan dalam negeri.
Pemerintah Indonesia memiliki waktu 90 hari pasca putusan Mahkamah Agung AS untuk meratifikasi dan meninjau kembali implementasi perjanjian tersebut jika diperlukan.
"Dengan adanya keputusan Mahkamah Agung Amerika, akhirnya kan kita juga ada kesempatan 90 hari untuk melakukan review," ucap Yuliot.