WahanaNews.co | Penyelesaian utang oleh obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berlarut-larut selama puluhan tahun.
Dari data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), selama krisis 1997-1998, BLBI diberikan sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank.
Baca Juga:
Berikut Daftar Kasus Mega Korupsi di Indonesia
Sejauh ini, banyak obligor yang masih berhutang ke negara, baik karena memang tidak melunasi kewajibannya, maupun karena aset yang dijaminkan tidak cukup untuk melunasi.
Pemerintah menyatakan memegang komitmennya untuk mengejar para debitur dan obligor, termasuk yang sudah tidak tinggal di alamatnya dulu.
Terbukti, ada beberapa obligor dan debitur yang sudah hijrah ke Bali, Medan, bahkan Singapura, tetapi tetap mendapat surat panggilan dari pemerintah.
Baca Juga:
PKN Minta Prabowo Paksa Obligor BLBI Bayar Hutang
Beberapa obligor juga diketahui sudah meninggal, sehingga penagihan terpaksa dilakukan kepada ahli warisnya.
Dari puluhan obligor yang tercatat, ada 7 di antaranya masuk dalam penagihan prioritas, yakni:
1. Trijono Gondokusumo - Bank Putra Surya Perkasa