WahanaNews.co | Penyelesaian utang oleh obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berlarut-larut selama puluhan tahun.
Dari data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), selama krisis 1997-1998, BLBI diberikan sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank.
Baca Juga:
Bos Texmaco Marimutu Sinivasan Buron BLBI, Ditangkap saat Mau Kabur ke Malaysia
Sejauh ini, banyak obligor yang masih berhutang ke negara, baik karena memang tidak melunasi kewajibannya, maupun karena aset yang dijaminkan tidak cukup untuk melunasi.
Pemerintah menyatakan memegang komitmennya untuk mengejar para debitur dan obligor, termasuk yang sudah tidak tinggal di alamatnya dulu.
Terbukti, ada beberapa obligor dan debitur yang sudah hijrah ke Bali, Medan, bahkan Singapura, tetapi tetap mendapat surat panggilan dari pemerintah.
Baca Juga:
Satgas Penanganan Hak Tagih Negara BLBI Berhasil Utilisasi Rp 2,77 T Aset Properti Eks BLBI
Beberapa obligor juga diketahui sudah meninggal, sehingga penagihan terpaksa dilakukan kepada ahli warisnya.
Dari puluhan obligor yang tercatat, ada 7 di antaranya masuk dalam penagihan prioritas, yakni:
1. Trijono Gondokusumo - Bank Putra Surya Perkasa