WahanaNews.co, Karawang - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso membongkar modus baru untuk
berbuat curang yang dilakukan salah satu perusahaan pengepakan (repacker) minyak goreng MINYAKITA, yaitu PT Artha Eka Global Asia (AEGA).
Modus baru yang terungkap, yaitu tidak hanya pengurangan takaran dan penggunaan minyak goreng komersial untuk dijadikan MINYAKITA, tetapi
juga penyalahgunaan lisensi merek MINYAKITA. Pengungkapan modus baru ini dilakukan pada Kamis, (13/3), pada ekspose di PT AEGA, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Baca Juga:
Wamendag Roro dan Direktur Eksekutif ISD Council Bahas Perkembangan Model Bisnis PMSEPJ
“Pada ekspose kali ini, kami menemukan modus kecurangan baru yang dilakukan salah satu pabrik
pengepakan MINYAKITA. Selain mengurangi takaran pada kemasan 1 liter, PT AEGA juga menyalahgunakan surat persetujuan penggunaan merek MINYAKITA yang dipunyai. Perusahaan ini memberikan lisensi merek MINYAKITA kepada dua pabrik pengepakan lainnya yang tidak terdaftar dengan imbal balik pembayaran kompensasi ke PT AEGA,” ungkap Mendag Busan.
Dalam ekspose tersebut, Mendag Busan menera salah satu botol MINYAKITA produksi PT AEGA
menggunakan gelas ukur terstandardisasi. Ia dapati, hanya terdapat sekitar 750—800 mililiter
minyak goreng di kemasan berlabel 1 liter.
Dalam ekspose, diamankan barang bukti berupa 32.284 botol kosong berbagai ukuran untuk mengemas minyak goreng. Diamankan juga 30 unit tangki pengisian minyak goreng yang kapasitas masing-masingnya sebesar 1 ton.
Baca Juga:
HPE Komoditas Konsentrat Tembaga Naik pada Maret 2025
Mendag Busan menjelaskan, kedua perusahaan yang mendapat lisensi pengepakan MINYAKITA milik PT AEGA tersebut tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) dan Izin Edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hal itu menyebabkan proses produksi dan pengemasan MINYAKITA tidak terkontrol sehingga mutu dan takaran produk sulit untuk dijaga serta harga eceran tertinggi (HET) sulit tercapai.
Hasil pengawasan Kemendag juga mendapati bahwa PT AEGA menggunakan minyak goreng non-
domestic market obligation (non-DMO), atau minyak goreng komersial, untuk dikemas menjadi
MINYAKITA.
Karena minyak goreng komersil memiliki harga yang sudah lebih tinggi, perusahaan pengepak pun menyiasati dengan cara mengurangi volume kemasan agar dapat tetap dijual
mendekati HET MINYAKITA.