Menurut Mendag Busan, PT AEGA sendiri didapati tidak memiliki SPPT-SNI MINYAKITA, Izin Edar MINYAKITA, dan ada ketidaksesuaian lokasi usaha Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 82920 atau tidak sesuai dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Mendag Busan memastikan, Kementerian Perdagangan akan mengusut tuntas temuan ini. Polda
Banten pun telah memproses hukum kedua perusahaan penerima lisensi MINYAKITA dari PT AEGA.
Baca Juga:
Bukukan Potensi Transaksi Rp9,19 Miliar di Mega Halal Bangkok 2025, Indonesia Perkuat Posisi Produk Halal di Pasar Global
“Sebagai tindak lanjut, Kemendag akan mencabut izin penggunaan merek MINYAKITA terhadap PT AEGA karena terbukti menyalahgunakan surat persetujuan penggunaan merek MINYAKITA. Kemendag juga akan mengeluarkan surat penarikan barang sehingga MINYAKITA yang tidak sesuai
takaran dapat ditarik dari peredaran. Sedangkan, terkait perbuatan pidana, kami serahkan ke Kepolisian RI untuk ditangani lebih lanjut,” tandas Mendag Busan.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.