Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang menambahkan, pemusnahan yang digelar hari ini bertujuan memberi efek jera bagi pelaku usaha yang tidak tertib.
Ia mengatakan, pelaku usaha saat ini dapat mengurus izin-izin yang dibutuhkan karena pelayanan
perizinan saat ini mudah.
Baca Juga:
Kemendag-Polri Sinergi Amankan Pompa BBM Tidak Sesuai Ketentuan di Bogor
“Pemerintah telah memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinan bidang perdagangan.
Maka, sudah sepatutnya pelaku usaha patuh pada ketentuan yang berlaku. Kegiatan pemusnahan ini dilakukan untuk memberikan efek jera pada pelaku usaha yang masih abai pada peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan. Kami akan menindak tegas pelaku usaha yang kami temukan melanggar ketentuan,” tandas Moga.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.