Dari hasil pengawasan tersebut,
ditemukan 19 pelaku usaha minuman beralkohol melakukan pelanggaran. Pelanggaran yang dilakukan adalah tidak dapat ditunjukkannya Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) SKPL A dan SKPL B/C, tidak dapat ditunjukkannya Tanda Daftar Gudang (TDG), dan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang tidak memuat daftar bidang usaha dengan KBLI 56301 (Bar). Pengawasan minuman beralkohol memusnahkan lebih dari 50 ribu botol minuman beralkohol senilai Rp6,5 miliar.
Sementara itu, pengawasan dan pemeriksaan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean (post border) mendapati lima importir untuk lima jenis produk lainnya melakukan jenis
pelanggaran antara lain tidak adanya izin tipe, tidak adanya Laporan Surveyor (LS), maupun tidak adanya Nomor Pendaftaran Barang (NPB). Jenis produk yang dimusnahkan tersebut ada 565 unit senilai Rp500 juta.
Baca Juga:
Mendag Budi Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Menteri Ekonomi, Perdagangan, dan Industri Jepang
Pelanggaran pengawasan post border yang ditemukan tersebut merupakan hasil pemeriksaan dan pengawasan dalam kurun waktu Januari-Agustus 2023 di wilayah kerja BPTN Makassar.
Sementara itu, minuman beralkohol merupakan hasil pengawasan bersama dalam kurun waktu Agustus 2023 yang dilakukan BPTN Makassar dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Perdagangan Kota Makassar, Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia.
Berdasarkan pemeriksaan dan pengawasan minuman beralkohol, sejumlah peraturan yang dilanggar adalah izin Penjualan Minuman Beralkohol, yaitu ‘Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan’, ‘Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan
Pengaturan Impor’, serta ‘Permendag Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam atas Permendag Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol’.
Baca Juga:
Mendag Budi Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Menteri Perdagangan Kanada
Mendag Zulkifli Hasan mengimbau pelaku usaha untuk selalu tertib dalam menjalankan usaha di bidang perdagangan. Imbauan tersebut terutama disampaikan kepada pelaku usaha di bidang usaha yang membutuhkan perizinan khusus.
Menurut Mendag, pemerintah siap memfasilitasi pelayanan perizinan dan akan membantu para pelaku usaha dengan berbagai kemudahan yang
saat ini ditawarkan.
“Pemerintah akan terus memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dukungan kepada pelaku usaha, dalam menjalankan kegiatan usaha mereka. Pemerintah siap memfasilitasi masyarakat dalam melengkapi persyaratan-persyaratan berusaha. Komitmen ini diwujudkan
antara lain melalui kemudahan dalam pengurusan perizinan, keringanan di bidang fiskal, penyingkatan waktu arus masuk barang, dan pembinaan terhadap pelaku usaha. Kami harap
pelaku usaha selalu tertib hukum dalam kegiatan usaha mereka,” kata Mendag Zulkifli Hasan.