WahanaNew.co, Jakarta - Menteri Keuangan (Mekeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) termasuk TNI/Polri dan pensiunan cair mulai 22 Maret 2024.
Hal ini sesuai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan pencairan paling cepat mulai H-10 Lebaran.
Baca Juga:
Pemkot Surabaya Rencanakan Konser Internasional di Kawasan THR dan TRS
"22 Maret pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana, serta transfer ke rekening pensiunan. Jadi mulai 22 (Maret) paling cepat 10 hari sebelum Lebaran," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).
Sri Mulyani menyebut penyaluran THR dimulai sesudah diterimanya pengajuan surat perintah membayar dan penerbitan surat perintah pencairan dana. Hal ini sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada negara.
"Ini adalah bagian dari pemerintah untuk menyampaikan terima kasih kepada para ASN, TNI/Polri yang selama ini telah bekerja untuk terus menjalankan program-program pemerintah dan menjalankan tugasnya melayani masyarakat. Saya berharap dalam THR ini akan memberikan dorongan kepada perekonomian Indonesia," imbuhnya.
Baca Juga:
Aduan Sementara di Posko THR, Kemnaker Catat 1.187 Kasus
Meski begitu, Sri Mulyani menyebut pencairan THR PNS kemungkinan bisa terjadi setelah Lebaran. Hal itu terutama untuk para abdi negara yang berada di daerah.
"THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Apabila belum dibayarkan, dapat dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri. Untuk beberapa daerah memang mungkin bukan Hari Raya Idul Fitri, dia bisa dibayarkan sesudahnya, tetap haknya diberikan," ucap Sri Mulyani.
Komponen pemberian THR untuk ASN aktif berupa gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan), serta 100% tunjangan kinerja. Hal itu diputuskan setelah sejak 2020 pencairannya tidak full karena situasi pandemi COVID-19.