Teten mengatakan akan membahas persoalan ini lebih lanjut dengan Menteri Perdagangan dan Menteri Investasi pada Kamis (14/9) besok.
Sebelumnya, Teten sudah memanggil pihak TikTok Indonesia untuk melarang para penjual dalam melakukan praktik predatory pricing atau memberikan harga yang tidak masuk akal. Namun hingga kini panggilan tersebut belum berbuah hasil.
Baca Juga:
Mendag Sambut Baik Rencana TikTok Kerja Sama dengan Tokopedia
"Sebelumnya saya juga memanggil Shopee, karena Shopee pernah melakukan menjual produk dari China dengan harga predatory pricing yang enggak masuk akal. Dan mereka sepakat meng-drop produk-produk pakaian muslim, waktu itu, untuk tidak dijual lagi," lanjut dia.
Teten pun berpendapat jika pemerintah berani memberikan aturan, para pelaku penjual e-commerce seperti di TikTok tentu akan mau berkompromi.
"Menurut saya pengaturannya bukan pengaturan secara elektronik aja, tapi bea masuk juga harus diatur," ucap Teten.
Baca Juga:
Jika Buka Lagi di RI, HIPMI Minta Tiktok Shop Diawasi Ketat
"Jadi ini sedang kita siapkan, Pak Presiden sudah menugaskan, kami juga sedang menyiapkan. Jadi memang kita perlu, Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) enggak cukup, kita perlu ada national policy mengenai digital economy," tegasnya.
Di kesempatan yang sama, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menyatakan hal ini telah menjadi persoalan prioritas dan sedang dalam proses harmonisasi.
"Memang ada harmonisasi terkait dengan Permendag 50 (Tahun 2020). Jadi Permendag 50 itu sedang dibicarakan secara detail dan komprehensif. Terkait detail baik itu dari mulai sisi perizinannya, harganya, barangnya, sampai juga kepada mekanisme membeli dan menjual," kata Jerry.