Satgas Investasi diketuai oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Lalu wakil ketua I dijabat oleh Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, dan wakil ketua II dijabat oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Kemudian, Staf Khusus Presiden yang juga kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dini Purwono menjabat sebagai sekretaris satgas. Nantinya satgas investasi wajib melapor kepada Presiden Jokowi minimal setiap 1 bulan sekali.
Baca Juga:
Ini Tips Memilih Broker Terbaik saat Mau Mulai Trading
Berdasarkan Keppres No 11/2021, tugas satgas investasi adalah sebagai berikut:
a. memastikan realisasi investasi setiap pelaku usaha penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing yang berminat dan/atau yang telah mendapatkan perizinan berusaha;
b. menyelesaikan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) untuk sektor-sektor usaha yang terkendala perizinan berusaha dalam rangka investasi;
Baca Juga:
Pemkab Labura Percepat Penyusunan IPRO untuk Dorong Investasi Strategis di Labuhanbatu Utara
c. mendorong percepatan usaha bagi sektor-sektor yang memiliki karakteristik cepat menghasilkan devisa, menghasilkan lapangan pekerjaan, dan pengembangan ekonomi regional/lokal;
d. mempercepat pelaksanaan kerja sama antara investor dengan usaha mikro, kecil, dan menengah; dan
e. memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga/otoritas dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota terhadap pejabat/pegawai yang menghambat pelaksanaan investasi maupun yang dapat menambah biaya berinvestasi di Indonesia. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.