WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait alias Ara, akan memanggil bos Lippo Group, James Riady dan John Riady, pekan depan terkait kasus mangkraknya pembangunan apartemen Meikarta.
Ara akan mempertemukan mereka dengan korban-korban Meikarta. Pertemuan akan dilakukan di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Baca Juga:
Sidang Kasus Sekjen PDIP Digelar Hari Ini, Eks Ketua KPU Arief Jadi Saksi
"Saya Rabu (23/4/2025) undang James Riyadi sama anaknya John Riyadi untuk membereskan Meikarta di sini," kata Ara saat ditemui di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Ara pun menunjukkan surat undangan untuk James dan John. Dia juga mengundang para korban Meikarta.
Selain itu, dia mengundang Harian Kompas untuk hadir. Ara menyebut Harian Kompas menjadi media massa yang mengiklankan Meikarta.
Baca Juga:
Usai Penggeledahan, Ketum KONI Jatim Sebut KPK Bawa Sejumlah Dokumen
"Katanya independen dan terpercaya, makanya saya mau tes, Meikarta pasang iklan di tempat kamu, kamu kawal apa enggak?" ujar Ara.
Sebelumnya, Kementerian PKP memediasi Lippo dengan para pembeli apartemen Meikarta. PKP meminta Lippo bertanggung jawab mengembalikan uang konsumen, baik dalam bentuk tunai maupun unit apartemen.
Kementerian PKP sudah melakukan validasi data konsumen Meikarta pada Kamis (10/4). Ada sekitar 30 orang konsumen dengan kerugian sekitar Rp4,5 miliar yang melakukan proses pendataan.
Proyek perumahan Meikarta menyita perhatian publik sejak 2016 karena promosinya yang masif di berbagai kanal iklan, termasuk media massa.
Selain itu, perumahan dari Lippo itu tersandung sejumlah masalah hukum. Pemprov Jawa Barat sempat meminta Melikarta menghentikan proyek karena tak sesuai izin yang diajukan. Meikarta mengklaim lahan 350 hektare, padahal hanya mendapatkan rekomendasi izin 84,6 hektare.
Pada 2018, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang menjadi pengembang Meikarta digugat pailit oleh PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta Kreasi. Gugatan atas anak usaha Lippo itu dicatat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 68/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst.
Meikarta juga terseret kasus suap perizinan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus 10 orang dalam OTT di Kabupaten Bekasi, Oktober 2018.
Para pejabat Kabupaten Bekasi diduga menerima Rp7 miliar sebagai bagian dari commitment fee fase pertama Rp13 miliar.
KPK juga menangkap Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro di kasus itu.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]