WahanaNews.co | Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh menaikkan upah minimum Provinsi (UMP) 2023 sebanyak 7,8 persen sekalipun menjadi daerah dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Sumatera dan ke-6 tertinggi di Indonesia.
Tercatat UMP Aceh untuk tahun depan naik 7,8 persen atau sebesar Rp247.606 menjadi Rp3,4 juta.
Baca Juga:
Dari Huntara Aceh Tamiang, Kisah Ibu Nurita dan Harapan yang Disampaikan Langsung kepada Presiden
Di sisi lain, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Aceh masih menjadi provinsi termiskin di Sumatera dengan jumlah penduduk miskin mencapai 806,82 ribu orang atau 14,64 persen per Maret 2022.
Meski demikian, jumlah penduduk miskin ini berkurang sebanyak 43,4 ribu orang dibandingkan dengan penduduk miskin pada September 2021 yang jumlahnya mencapai 850,26 ribu orang atau 15,53 persen.
Sementara, untuk seluruh Indonesia, Aceh berada di posisi keenam di bawah Papua (26,56 persen), Papua Barat (21,33 persen), NTT (20,05 persen, Maluku (15,97 persen), dan Gorontalo (15,42 persen).
Baca Juga:
Pemerintah Salurkan Rp369,5 Miliar Dana Stimulan Perbaikan Rumah untuk 17.254 KK di Tiga Provinsi
Pada periode September 2021 hingga Maret 2022, indeks kedalaman kemiskinan (P1) Aceh turun dari 2,952 menjadi 2,489. Indeks keparahan kemiskinan (P2) juga mengalami penurunan dari 0,813 pada September 2021 menjadi 0,613 pada Maret 2022.
Lalu, pada Maret 2022, tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Aceh yang diukur oleh gini ratio tercatat sebesar 0,311.
Angka ini mengalami kenaikan dibanding September 2021 yang tercatat sebesar 0,323.