WahanaNews.co | Mengenai kabar penarikan dari peredaran atas sejumlah produk mi instan dari Wings Group Indonesia, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika angkat bicara.
Penarikan karena diduga mengandung pestisida berjenis etilen oksida.
Baca Juga:
Gandeng Warteg UMKM, Alfamart dan WINGS Group Siapkan 54.000 Paket Buka Puasa Gratis di 36 Kota
Tak hanya di Singapura, produk mi tersebut juga ditarik dari peredaran di Hong Kong dan Taiwan.
Putu mengatakan, semua produk makanan dan minuman diproduksi di Indonesia telah mengikuti standar berlaku di Tanah Air.
Hanya saja, imbuh dia, semua produk ekspor tentu harus memenuhi ketentuan berlaku di pasar tujuan.
Baca Juga:
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Viral, YLKI Tegaskan Pentingnya Pengawasan Ekstra
"Tentunya perusahaan dalam melakukan ekspor makanan ke luar negeri harus mengetahui regulasi yang diterapkan oleh negara tujuan ekspor tersebut, serta memenuhi standar mutu dan keamanan pangan yang dipersyaratkan," kata Putu dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu, (22/10/2022).
Di sisi lain, dia mengakui, perlunya mengembangkan metode pengujian residu Etilen Oksida pada produk pangan. Saat ini, di Indonesia, pengujian residu tersebut baru bisa dilakukan oleh laboratorium BPOM.
Dia mengaku, telah mengambil langkah-langkah mitigasi yang dilakukan atas isu tersebut antara lain dengan memperkuat Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) working group dari para pemangku kepentingan terkait.