CV Mega Setia (Gresik)
PT Mahesi Agri Karya (Surabaya)
Baca Juga:
Pemkab Mukomuko Pastikan Distribusi Gas Elpiji 3 Kg Lancar Setelah Koordinasi
Temuan ini bukan yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, Mentan juga menemukan kasus serupa saat melakukan sidak di Jakarta dan Solo.
Di Jakarta, ada tiga perusahaan yang terbukti melakukan penyunatan takaran, sedangkan di Solo ditemukan dua perusahaan yang melakukan hal yang sama.
Harga Tetap, Takaran Berkurang
Baca Juga:
Penuhi Kebutuhan Bulan Ramadhan, Kemenperin Dorong Harga Bahan Pokok di Bawah HET
Menurut aturan pemerintah, harga eceran tertinggi (HET) Minyakita ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.
Namun, Amran menyoroti bahwa sejumlah produsen tetap menjual Minyakita dengan harga penuh meskipun takarannya telah dikurangi, sehingga merugikan konsumen.
Sebagai respons terhadap temuan ini, Mentan Amran meminta Satgas Pangan untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku agar praktik curang ini tidak terus berulang.