Keputusan tegas itu memicu reaksi dari sejumlah kolega bisnisnya yang menilai langkah Mochtar terlalu keras untuk sebuah pelanggaran yang dianggap sebagian orang sepele.
“Ada yang bilang, kenapa kamu memecat Andrew, dia kan sangat mahir, ini masalah kecil, tidak perlu sampai dipecat,” cerita Mochtar sembari menirukan suara rekan-rekannya.
Baca Juga:
APBN Harus Transparan, Eddy Soeparno Minta Audit Sebelum Pembangunan Ulang Ponpes Al Khoziny Dimulai
Namun, Mochtar tetap kukuh dan tak bergeming karena baginya prinsip tidak bisa dinegosiasikan hanya demi menjaga hubungan keluarga.
“Aku bilang tidak, ini sangat berbahaya, Andrew harus keluar dan jangan lagi terlibat di bank,” tegasnya.
Sikap itu menunjukkan konsistensinya dalam menegakkan nilai kehati-hatian di sektor perbankan yang diyakininya harus dibangun atas kepercayaan publik, stabilitas, dan tanggung jawab, bukan mengejar keuntungan cepat.
Baca Juga:
Sepekan 1.084 Anak Tumbang, JPPI Sebut Keracunan MBG Sudah Masuk Fase Darurat Nasional
Ketekunan dan prinsip keras itulah yang membuat nama Mochtar Riady menempati posisi khusus dalam sejarah industri keuangan Indonesia.
Pada Jumat (13/12/2024), Forbes melaporkan kekayaan Mochtar Riady mencapai 2,1 miliar dollar AS atau sekitar Rp33,6 triliun dengan kurs Rp16.022 per dollar AS.
Dengan jumlah kekayaan tersebut, Mochtar berada di peringkat ke-25 daftar 50 orang terkaya di Indonesia tahun 2024 dan menduduki posisi ke-2152 dalam daftar orang terkaya dunia.