WAHANANEWS.CO, Jakarta – Soal sengketa lahan antara PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) dengan perusahaan milik Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla yakni PT Hadji Kalla, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid buka suara.
Nusron Wahid menjelaskan saat ini pihaknya dalam proses pelaksanaan due diligence atau investigasi dan audit menyeluruh untuk menentukan hak kepemilikan yang paling benar secara hukum.
Baca Juga:
Menteri ATR Bantah SHGB Pagar Laut Milik Aguan Batal Dicabut
"Sekarang ini sedang dalam rangka kita sedang melakukan legal due diligence, proses paling proper dan paling benar. Kan enggak mungkin semuanya benar karena ada di 1 objek yang sama, tapi ada dua objek sertifikat itu pasti ada yang salah kan," kata Nusron saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Senin (24/11/2025).
Meskipun proses pembuktian masih berjalan, Nusron memberikan indikasi awal terkait pihak yang memiliki potensi kebenaran lebih besar umumnya merupakan yang lebih dahulu memiliki hak atas lahan tersebut.
Dalam kasus ini, menurutnya, pihak yang disebut telah memiliki hak atas lahan terlebih dahulu adalah PT Hadji Kalla. Di mana, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Hadji Kalla juga telah dilakukan proses perpanjangan pada 2016 dan berlaku hingga 2036.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Kepala Desa Kohod Ungkap Isi Pemeriksaan oleh Bareskrim Polri
"Tapi yang duluan punya Pak JK dan dia sudah diperpanjang. Biasanya yang duluan itu 70% lah itu yang lebih benar, tapi enggak menjamin ya. Tapi 70% lah yang benar begitu," lanjutnya.
Nusron menuturkan, setelah proses legal due diligence rampung, pihaknya berencana memanggil kedua belah pihak yang bersengketa untuk mendengarkan dan menyampaikan hasil temuan.
"Setelah itu akan kita panggil keduanya. Kapan dipanggil? Ya nanti kalau sudah selesai," jelasnya.