WAHANANEWS.CO, Jakarta - Modus pelaku judi online (judol) untuk memperoleh rekening penampung semakin terungkap, dengan memanfaatkan masyarakat berpenghasilan rendah yang diberi imbalan hanya Rp100.000 hingga Rp500.000 untuk membuka rekening bank maupun akun dompet digital yang kemudian dipakai sebagai jalur transaksi hasil perjudian.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengungkapkan, rekening tersebut digunakan sebagai tempat menerima, menyimpan sementara, hingga meneruskan dana hasil perjudian agar aliran uang lebih sulit ditelusuri aparat penegak hukum.
Baca Juga:
Trump Kenakan Tarif Kargo di Selat Hormuz, DPR Dorong Pemerintah Kedepankan Diplomasi
Pelaku memanfaatkan rekening yang dibuat atas nama orang lain untuk menampung dana deposit dari para pemain judi online sebelum uang tersebut dipindahkan kembali ke rekening lain sebagai bagian dari upaya menyamarkan jejak transaksi.
Keterangan itu disampaikan Meutya saat menjadi pembicara dalam OJK Banking Forum 2026 di Menara Radius Prawiro, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
"Bagaimana mudahnya kemudian membuat penampungan rekening dengan meminta kepada masyarakat yang kurang mampu dibayar Rp 100.000-Rp 500.000 untuk membuat rekening-rekening penampungan," ujar Meutya.
Baca Juga:
Merasa Diperlakukan Sepihak, Mitra MBG Ancam Segel Dapur Program Makan Bergizi Gratis
Menurut dia, kelompok yang paling sering menjadi sasaran adalah masyarakat awam dengan kondisi ekonomi rentan karena dianggap lebih mudah menerima tawaran tersebut tanpa memahami risiko hukum yang dapat timbul.
"Banyak yang petani, banyak yang ibu rumah tangga," katanya.
Meutya menjelaskan rekening penampung menjadi salah satu elemen penting dalam rantai operasional judi online karena seluruh dana dari pemain terlebih dahulu masuk ke rekening tersebut sebelum dipindahkan ke berbagai rekening lainnya.
Karena itu, ia meminta seluruh industri perbankan memperkuat penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) hingga ke tingkat kantor cabang maupun gerai layanan agar proses pembukaan rekening dapat diawasi secara lebih ketat.
Melalui penguatan proses verifikasi calon nasabah, pihak perbankan diharapkan mampu mengenali pola pembukaan rekening yang tidak wajar sehingga penyalahgunaan rekening dapat dicegah sejak dini.
"Terutama kalau rekeningnya mungkin jumlahnya sedikit tapi mohon maaf angka saldonya tidak banyak tapi rekeningnya sampai banyak, itu juga pasti dapat dideteksi lebih awal kalau kita semua hati-hati," ungkapnya.
Data Komdigi menunjukkan, hingga Mei 2026 sebanyak 36.191 rekening bank yang diduga digunakan untuk aktivitas judi online telah diblokir bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 33.836 rekening sehingga dalam waktu kurang dari satu bulan terdapat tambahan 2.355 rekening yang diblokir.
Meutya menegaskan pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan memutus akses terhadap situs maupun konten perjudian karena aliran dana para pelaku juga harus dihentikan secara bersamaan.
Menurut dia, rekening penampung merupakan titik vital yang menopang keberlangsungan ekosistem judi online sehingga keberadaannya harus diputus agar aktivitas para pelaku tidak lagi berjalan.
"Kita memahami bahwa pemutusan situs harus juga dibarengi dengan mengamputasi leher dari ekosistem judi online yaitu dalam rekening-rekening penampung," tuturnya.
Ia menegaskan rekening penampung menjadi jalur utama keluar masuk dana hasil perjudian sehingga penindakan terhadap rekening-rekening tersebut sama pentingnya dengan penutupan situs judi online.
"Jadi rekening penampung kita anggap menjadi lehernya dan tentu ini yang harus diberantas juga dengan bekerja sama dengan banyak pihak termasuk teman-teman di perbankan," pungkasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]