Perluasan PPh
Baca Juga:
Dari Pajak Digital, Negara Kantongi Rp 6,14 Triliun Hingga September 2024
Tauhid menyampaikan, satu-satunya yang bisa menurunkan defisit ke bawah 3 persen di tahun 2022 adalah melalui perluasan basis Pajak Penghasilan (PPh). Pemerintah, masih bisa meningkatkan basis PPh badan dari sektor usaha konstruksi. Sektor ini dinilai memiliki kontribusi yang tinggi terhadap produk domestik bruto (PDB), tetapi memberikan sumbangan yang kecil pada penerimaan pajak.
”Saat ini baru sektor industri, perdagangan, dan jasa yang menyumbang cukup tinggi terhadap penerimaan pajak. Hal ini sejalan dengan peningkatan pertumbuhan ketiga sektor tersebut,” kata Tauhid.
Hal lain yang lebih mendesak untuk menggenjot penerimaan negara adalah pengkajian penurunan ambang batas omzet pelaku usaha yang dikenai PPh badan. Ambang batas omzet pelaku usaha kena pajak yang berlaku saat ini adalah Rp 4,8 miliar per tahun.
Baca Juga:
Realisasi Penerimaan Pajak DJP Kalbar Capai 56,99 Persen Hingga Agustus 2024
Artinya, perusahaan yang omzetnya Rp 4,8 miliar per tahun dikenai tarif PPh final untuk UMKM 0,5 persen, sementara perusahaan dengan omzet di atas ambang batas dikenai tarif PPh badan yang saat ini sebesar 22 persen dan tahun depan turun menjadi 20 persen.
”Saat ini terbuka peluang bagi pengusaha dengan omzet besar memanipulasi laporan penerimaan atau melakukan strategi pemecahan unit bisnis untuk menghindari ambang batas kena pajak. Ini tentu akan merugikan pemerintah,” tuturnya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.