WahanaNews.co, Jakarta - Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK adalah salah satu fitur yang dimiliki Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dapat memberikan informasi tentang sejarah kredit seseorang.
Bagi individu yang tercatat dalam daftar hitam OJK, hal ini akan berdampak pada masa depan mereka.
Baca Juga:
Bea Cukai Tindak 31.275 Perdagangan Ilegal di 2024, Menkeu: Potensi Kerugian Negara Rp3,9 Triliun
Seperti yang diungkapkan dalam laman resmi OJK pada Rabu (1/11/2023), SLIK OJK digunakan untuk mempermudah proses pemberian dana, menerapkan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, menilai kualitas debitur, mengelola sumber daya manusia di lembaga yang melaporkan data ke SLIK, melakukan verifikasi untuk kerja sama dengan pihak ketiga, serta meningkatkan kedisiplinan dalam industri keuangan.
Oleh karena itu, menjaga kebersihan catatan kredit dalam SLIK OJK sangatlah penting.
Namun, apa yang akan terjadi jika seseorang masuk dalam daftar hitam OJK?
Baca Juga:
Wamenkeu Suahasil: Sektor Keuangan Jadi Game Changer Pembangunan Indonesia
Andi Nugroho, seorang perencana keuangan, menjelaskan bahwa jika seseorang gagal melunasi utangnya di bank atau lembaga keuangan, maka mereka akan memiliki catatan buruk di regulator.
Menurutnya, jika penilaian pada SLIK OJK buruk atau bahkan sampai masuk daftar hitam, maka di masa mendatang, peminjam akan sulit untuk mendapatkan akses kredit dari bank dan lembaga keuangan ke depannya.
"Kalau skornya buruk, akan sulit. Misalnya ada tagihan kartu kredit tidak lunas ratusan ribu saja. Akan pengaruh tidak bisa ambil KPR atau kredit kendaraan misalnya. Ini akan menyulitkan ke depan," ujarnya, mengutip Detik.