Meskipun peminjam sudah masuk dalam daftar hitam OJK, peminjam sebenarnya masih dapat mengajukan pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya. Namun, peminjam tetap harus melunasi utangnya terlebih dahulu.
Apabila peminjam sudah mengecek data di SLIK OJK dan masih ada kewajiban yang belum terselesaikan, maka peminjam dapat mengecek kembali berapa jumlah kewajiban yang belum terbayarkan kepada pihak leasing dan berapa bulan keterlambatannya.
Baca Juga:
Bea Cukai Tindak 31.275 Perdagangan Ilegal di 2024, Menkeu: Potensi Kerugian Negara Rp3,9 Triliun
Peminjam harus melunasi utang yang belum dibayar kepada pihak leasing.
Setelah melakukan pelunasan, peminjam dapat meminta surat yang menyatakan bahwa peminjam telah melunasi utang.
Lalu, peminjam dapat mengecek kembali data di SLIK OJK. Apabila kewajiban sudah terbayarkan dan data di SLIK OJK sudah bersih, maka peminjam dapat mengajukan pinjaman lagi.
Baca Juga:
Wamenkeu Suahasil: Sektor Keuangan Jadi Game Changer Pembangunan Indonesia
Agar Anda tidak masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Bank Indonesia ada 3 cara untuk menghindarinya.
1. Hindari Berutang Melebihi Kemampuan
Hal pertama yang perlu Anda lakukan untuk menghindari Anda masuk kedalam daftar hitam bank Indonesia adalah dengan tidak berutang melebihi kemampuan Anda.