WahanaNews.co | Bank Negara Indonesia (BNI) buka suara soal laporan nasabah cabang Makassar, Sulawesi Selatan, yang mengaku kehilangan dana deposito sebesar Rp 45 miliar.
Nasabah itu adalah pengusaha bernama Andi Idris Manggabarani.
Baca Juga:
Dana CU Paroki Aek Nabara Rp28 Miliar Menguap, BNI Pastikan Bukan Produk Resmi
Sekretaris Perusahaan PT BNI Tbk, Mucharom, saat diklarifikasi wartawan, Sabtu (11/9/2021), memberikan jawaban melalui Ronny LD Janis selaku kuasa hukum BNI.
Dalam surat jawaban tersebut, Ronny menyatakan, kliennya, BNI, telah menemukan adanya dugaan pemalsuan bilyet deposito di Kantor Cabang Makassar yang antara lain terkait dengan bilyet deposito pihak Sdr Andi Idris Manggabarani.
"Di mana saat itu diperlihatkan 3 bilyet deposito BNI KC Makassar total senilai Rp 40 miliar tertanggal 1 Maret 2021," kata Ronny.
Baca Juga:
Dana Gereja Rp28 Miliar Raib, Eks Pejabat BNI Gunakan untuk Bisnis dan Mini Zoo
Ronny menambahkan, berdasarkan investigasi dari kliennya, bilyet deposito tersebut tidak pernah diterbitkan oleh Kantor Cabang Makassar, dan sama sekali tidak tercatat pada sistem BNI, serta tidak ditemukan adanya setoran dana nasabah untuk pembukaan deposito tersebut.
"Berdasarkan bukti dan fakta tersebut, kuat dugaan deposito tersebut palsu," ujarnya.
Guna mengungkap adanya dugaan pemalsuan bilyet deposito di Kantor Cabang Makassar tersebut, maka BNI berinisiatif untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada Bareskrim Polri pada 1 April 2021.