Mucharom menegaskan, BNI sudah mempunyai SOP baku produk deposito, mulai dari pembukaan, pembayaran bunga, dan juga pencairannya.
Pembukaan deposito dapat melalui dua cara, nasabah datang ke bank, atau melalui BNI mobile banking.
Baca Juga:
Dana CU Paroki Aek Nabara Rp28 Miliar Menguap, BNI Pastikan Bukan Produk Resmi
Rekening deposito yang dibuka lewat BNI mobile banking, pencairannya tentu lebih fleksibel karena dapat dilakukan sendiri oleh nasabah yang bersangkutan.
Ini sama halnya seperti proses transfer atau transaksi lainnya.
Pada saat pencairan, untuk deposito yang dibuka di cabang, nasabah harus datang ke outlet membawa bilyet deposito dan juga data diri yang berlaku (KTP).
Baca Juga:
Dana Gereja Rp28 Miliar Raib, Eks Pejabat BNI Gunakan untuk Bisnis dan Mini Zoo
Petugas akan melakukan pengecekan bilyet yang dibawa oleh nasabah, apakah bilyet tersebut asli/sah, dan kemudian dicocokkan datanya dengan yang ada di sistem Bank.
Bila bilyet tersebut asli, sah, dan tercatat di sistem bank (cocok dengan nomor bilyet, tanggal pembukaan, nominal deposito, besaran bunga yang dibayarkan), maka deposito tersebut dapat dibayarkan.
Jika sebaliknya, tidak sah, tidak asli atau hasil scan, dan tidak ada di sistem, tentunya bank tidak dapat membayarkan.