Laporan tersebut dilakukan, lanjut Ronny, agar dapat mengungkap pelaku dan para pihak terkait, "dan yang memperoleh manfaat dari peristiwa pidana tersebut serta mempertanggungjawabkannya secara hukum," katanya.
Menindaklanjuti laporan BNI tersebut, Bareskrim Polri saat ini masih melakukan proses penyidikan dan telah menetapkan MBS sebagai tersangka serta telah dilakukan penahanan.
Baca Juga:
Dana CU Paroki Aek Nabara Rp28 Miliar Menguap, BNI Pastikan Bukan Produk Resmi
Ronny mengatakan, Bareskrim Polri saat ini juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari peristiwa pidana tersebut.
"Termasuk penelitian atas transaksi pada rekening-rekening penerima dana, guna membuat terang peristiwa pidana ini," tulis Ronny.
Seiring dengan itu, Ronny meminta agar semua pihak menghormati dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan dan menahan diri untuk membuat pernyataan-pernyataan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan pencemaran nama baik, "dan/atau kabar bohong yang mendiskreditkan klien kami," kata Ronny.
Baca Juga:
Dana Gereja Rp28 Miliar Raib, Eks Pejabat BNI Gunakan untuk Bisnis dan Mini Zoo
"Pelayanan klien kami tetap berjalan normal dan BNI mengapresiasi nasabah yang tetap setia bertransaksi dengan BNI," tambah Ronny.
Di luar surat jawaban kuasa hukum BNI, Mucharom meminta semua pihak sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami sangat meyakini penegak hukum akan adil transparan dan sesuai fakta," kata Mucharom kepada wartawan, dikutip Senin (13/9/2021).