"Ini yang akhirnya, BNI melaporkan hal tersebut ke Bareskrim, agar kasusnya jelas, terang benderang," kata Mucharom.
Namun, Syamsul Kamar, kuasa hukum Andi Idris, mengatakan, pihak BNI beralasan bilyet deposito dari Andi Idris tidak terdaftar dalam sistem bank mereka.
Baca Juga:
Dana CU Paroki Aek Nabara Rp28 Miliar Menguap, BNI Pastikan Bukan Produk Resmi
Maka, pihak Andi Indris pun balik melaporkan bank pelat merah tersebut ke Polda Sulawesi Selatan pada tanggal 9 Juni 2021.
“Pihak kami pada tanggal 9 Juni 2021 membuat laporan ke Polda Sulsel tentang adanya dugaan kejahatan yang dilakukan oleh manajemen bank,” kata Syamsul.
Syamsul menyebut, penyidik Bareskrim Mabes Polri menduga ada pihak internal bank yang membuat rekening bodong, dan dana milik Andi Idris masuk dalam rekening bodong tersebut. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.