WahanaNews.co | Negara-negara G20 menyepakati perlu adanya kerangka peraturan terhadap aset kripto.
Menurut Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, negara-negara tersebut sepakat karena aset kripto rentan mengganggu pasar keuangan dan ekonomi global.
Baca Juga:
Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan Penipuan Kripto Rugikan Ribuan Member
"G20 sepakat perlu ada kerangka pengaturan terhadap aset kripto," ucap Perry dalam konferensi pers secara daring, Jumat (18/2).
Ia mengakui perkembangan perdagangan aset kripto semakin signifikan saat ini. Maka dari itu, perlu antisipasi agar keuangan global tetap stabil.
"Kalau tidak dipantau secara baik dikhawatirkan menimbulkan instabililtas pasar keuangan global dan perekonomian," terang Perry.
Baca Juga:
Ajaib Kripto Dinobatkan Platform Kripto Berintegritas Terbaik oleh PPATK
Di Indonesia, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.